Rabu, 06 Mei 2015

Puisi Islam

#Sebuah Negeri
Bismillah..
Nan jauh disana di sebuah negeri..
Terdapat cerita yang menyayat hati..
Mereka berduka di atas pembataian..
Tapi mereka bertahan untuk sebuah kemuliaan..
          Nan jauh di sebuah negeri..
          Darah-darah bercucuran..
          Terdengar syahid-syahid bertaburan..
          Langit, tanah menjadi saksi perjihadan..
                   Nan jauh di sebuah negeri..
                   Do’a-do’a terlantunkan..
                    Sebuah agama mulia ditegakkan..
                   Disanalah, disanalah terdapat tangisan..
                   Tangisan rindunya seorang hamba kepada Tuhan-   Nya..

|||||-Save Palestine-||||||

Jilbab. sebuah cerpen

^Bismillahirrahmanirrahim^
Kumpulan Cerpen
By : Nurfitriyani Muslimah Dhoifah.
Episode : #JILBAB
Begini ceritanya..
Suatu hari teman sekelas memanggil saya... sebut saja namanya Safa, dia memanggil saya dari belakang.
 “Nur, Nur sini deh”
Saya yang saat itu sedang mengerjakan LKS Sosiologi langsung berbalik badan dan menghampirinya.
“ada apa Safa ?”
sambil membawa kerudung dari tas dia pun menjawab  
“Begini Nur, sekarang ini aku ulang tahun. Aku dikasih kado sama temen, eh ternyata kadonya jilbab. Niatnya mau berjilbab. Tapi...”
 Sebelum dia bicara lebih intens saya langsung nyelonor saking bahagia
“oh Alhamdilulillah atuh kalau gitu mah.. yee selamat yah.. semoga denga bertambahnya usia kamu bisa berhijrah ke arah yang lebih baik :D”..
 Ternyata eh ternyata dia langsung membalas dengan sigap.
 “Tapi Nur, aku belum siap, aku belum memantaskan diri.. aku takut orang-orang sebut aku sok alim. Aku memang dikerudung tapi buka lepas, buka lepas.. bukankah berproses lebih baik ? kamu juga gitu kan Nur ? kamu bilang kamu dulu juga pakai jilbab pendek kan ? berarti kamu berproses kan ? lagian aku belum siap Nur, lebih baik aku jilbabin hati dulu daripad nggak bisa mempertanggung jawabkan jilbabku. Lagian juga banyak kan yang pakai jilbab hatinya buruk ? mereka suka pacaran, boncengan sama laki-laki dan sebagainya. Aku takut Nur, sedangkan maaf aku belum bisa ninggalin kegiatan aku.”
Dengan nada terkaget-kaget dengan pernyataan panjang bin lebar ala temenku itu membuat dada terasa terpompa kencang (untung nggak jantungan). Tadinya aku mau jawab
“Terus aku harus bilang WOW gitu ?”
Hmm, pernyataan yang menghancurkan refortasi bangett...
Lanjut...
Aku cukup bingung dengan temanku. Harus memberi jawaban apa ? kalau to the point memberikan dalil dan hadist dia pasti nganggap lelucon dan dengan biasa menjawab
“mangga, mangga Bu Hajah !”
Aku juga takut salah tafsir nanti dosanya gede lagi. Haduh T.T
Aku bingung di tenagh pagi ketika Mentari belum ada di tengah langit biru berbalut awan stratus. Seharusnya ketika pagi otakku fresh dan top cer alias encer. Wah.. harus apa ini ? gimana yah ? Soalnya iya juga aku dulu berproses panjang. Tapi ini beda. Ini pertanyaan. Yasudahlah aku jawab saja seadanya. Dan sengan wajah aneh dan sedikit garuk-garuk kepala (ntah ada kutu atau apa yang aku rasakan hanya ingin garuk-garuk)*tanda bingung. Karena bingung aku menjawab
“yayaya.. tapi prosesnya jangan terlalu lama juga... harus terealisasi secepat juga.. karena itu hakikatnya kebaikan. Bukankah niat baik sudah dicatat terlebih dahulu oleh malaikat ? Lebih baik secepatnya yah.”
Dia pun menimpal lagi.
“Iya Nur ini juga sedang berproses. Do’akan yah semoga aku cepat dapet hidayah..”
Hah ? Lagian dia kok bilang “belum dapet hidayah” sebuah kata yang fatal. Maksudnya Hidayah apa ? Hidayahkan banyak ? Ada Hidayah Taqwim, Hidayah Hawas, Hidayah Ilham, Hidayah Aqli, Hidayah Diin dan Hidayah Taufik alias keinginan/usaha untuk melakukan kebaikan. Hmm, bukannya Hidatah itu harus dijemput yah ? bukannya Allah berfirman :
“Sesungguhnya Aku tidak akan merubah suatu kaum itu tidak merubah dirinya sendiri.” QS. Ar-Rad ayat 11. Berarti salah jia belum dapet Hidayah. Karena hidayah itu harus dicari bukan ditunggu.. haduh bingung sesi kedua ini mah. Masalah Hidayah ngomongnya gimana ????????? Apkah aku harus jawab dengan seadanya again. Tidak mungkin ! aku harus katakan ! yah katakan walau satu ayat ! Aku pun langsung memberikan dia dalil ya surat Ar-Rad tadi. Eh tiba-tiba di belakang laki-laki langsung menanggapi obrolan kami berdua.
“Eh  mamah Dedeh yang lagi ngedalil... Curhat dong mahhh....”
Haduh malu.. Safa pun akhirnya larut tertawa terbahak-bahak bersama mereka dan berkata “Haduh Bu Hajah aya-aya wae”
Hah ? Makin bungung ajah aku, wong dia yang nanya... daripada mereka ngaler-ngidul nggak jelas dan lebih parah, aku pun segera beranjak ke meja dan melanjutkan tugas yang tertunda dengan hati yang sedikit kesal dan geram juga. Udah tugas nggak beres + orang nany tapi dijawab tapi nggak serius. Ah, sudahlah pikirku, mereka masih awam. Toh tidak ada ruginya menyampaikan suatu ilmu kan ? lumayan ladang amal.

Suatu malam aku kepikiran lagi cerita tentang percakapanku dengan Safa..
Jreng-jreng..
Tuing-tuing (di atas kepala ada lampu).
Di malam yang masih ramah, di kamar tercinta, kulihat hari ini tak ada kilauan si kecil bintang lucu yang bisa ditembaki karena tadi sore hujan. Awan commulu nimbus mungkin menghalanginya. Haha mengenai nembak bintang, jadi inget zaman dulu alias flashback ketika zaman masih unyu-unyu menyanyikan lagu “Bintang di langit, ditembak ngajuralit.” Ahahaha ma’lum pikirannya masih jernih  untuk dikaitkan dengan teori yang dipelajari di sekolah. Yaya kembali ke topik permasalahan, aku sudah menemukan jawabannya.
“Percuma berjilbab jika perilakunya negatif” begitulah apologi yang seakan logis namun menyesatkan. Jawabnnya adalah jreng-jreng..

“Padahal berprilaku baik dimulai dari memakai jilbab. Sudah jelas bukan, bahwa Allah telah memerintahkan untuk menutup aurat agar wanita lebih terjaga dan yang boleh nampak hanyalah wajah dan telapak tangan, selebihnya harus ditutup, kecuali kepada orang-orag yang dibolehkan melihatnya. Menggunakan jilbab adalah wajib, sama halnya denagn shalat dan puasa yang telah ada di dalam Al-Qur’an. Lah wong perintah berjilbab juga banyak dibahas di dalam Al-Qur’an jadi simple jawabannya ‘yang berjilbab dapet pahala yang nggak yah dapet dosa’ wallahu’lam.”

Jangan ada Khalwat di antara kita..

Jangan ada #Khalwat di antara kita


Apa itu #Khalwat ?
       Dears, #Khalwat adalah berduanya seorang laki-laki dan perempuan yang belum menjadi Mahram (belum nikah). Khalwat bisa menjadi ‘HARAM” jika tidak adanya orang ketiga (keluarga atau teman dari pihak laki-laki maupun perempuan) diantara keduanya. Nah, tidak adanya orang ketiga diantara  mereka berdua memancing Syaiton musuh manusia yang nyata masuk diantara mereka, jadilah, maka jadilah syaiton orang ketiga diantara mereka . Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wasallam bersabda “dan janganlah kamu berduaan dengan wanita yang bukan mahram, karena syaitanlah pihak ketiga diantara kamu, kecuali kamu bersama mahram” (HR. Ahmad).
           



















#KHALWAT ‘HARAM’  istilah dari “PACARAN”
Wow, hati-hatilah dears ! zaman sekarang syaiton semakin canggih mengelabuhi manusia. Yang populer sekarang tuh syaiton lagi seneng-senengnya mengelabuhi pemuda-pemudi yang sedang labil bingit. Caranya adalah dengan mendorong mereka kelembah kesesatan yang nyata seperti #Khalwat itu. Dears kalian pasti udah tahu khan kalau zaman sekarang tuh biasanya yang lagi trend #Khalwat itu disebut #Pacaran. Yoi, pacaran malah lebih parah dari #Khalwat dears ! pacaran biasanya terjadi akibat interaksi yang sering antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang lagi butuh “KESENANGAN”.
Awalnya seeh cuman ketemu, terus kenalan,terus temenan, terus tukeran nomer Hape, terus smsan, terus teleponan, terus gombal-gombalan “Neng, entah kenapa abang tuh nggak bisa tidur karena mikirin Neng. Entah kenapa abang tuh tadi pas liat Eneng jantung abang semakin lama, semakin berdetak kencang dan bla bla” *mungkin si Abang punya penyakit jantung kali yee -_- ,  terus tembak-tembakan (wow mati dong -_-) BERLANJUT ke inti yaitu #Pacaran. Setelah #Pacaran tuh biasanya nggak lengkap kalau nggak “APEL MALAM MINGGU”.
Yapp ! Apel adalah istilah untuk kencan bersama si ‘DOI’. Warning !  disesi inilah biasanya syaiton mulai beraksi secara besar-besaran. Awalnya malu-malu, terus rayu-rayuan contohnya nih kaya si Doi cowok “Neng, neng jahat benget sih !“. Do’i cewek pun jawab “lho, emangnya Eneng jahat kenapa Bang ?” (heran) . Doi laki “iya Eneng itu jahat, karena telah memanah hati abang“. Doi cewek “ih abang bisa ajah”*cekikikan .. terus pegang tangan, terus usap-usapan, terus peluk-pelukan, terus yang parah kecup-kecupan, berlanjutlah nafsu pun menguasai meraka. Dan akhirnya sesuatu yang sangat merugikan pun dilakukan yah tidak sedikit dari mereka melepaskan “KEHORMATAN” dengan alasan “CINTA dan SAYANG”. Wuiihh Nauzubillah dehh ini mah “CINTA PALSU BERBALUT NAFSU”..

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢)
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [al-Isrâ’/17: 32]


Minggu, 12 Januari 2014

Waspada bahaya Zina Mata



Akhir-akhir ini, sekalipun UU Pornografi sudah disahkan, kelihatannya anasir-anasir pornografi masih merajalela di mana-mana. Bahkan dengan sangat mudah, pengguna internet mengakses gambar-gambar dan film-film porno. Ini menunjukkan efektivitas UU Pornografi ini dipertanyakan. Selain itu, memang ada juga pihak-pihak yang masih menganggap melihat gambar dan film porno ini sebagai sesuatu yang tidak dilarang. Pendapat ini jelas pendapat yang syâdz (menyimpang dari pendapat umum para ulama). Berikut akan kita lihat masalah ini dari sisi fikih dari beberapa sudut.

Batasan Pornografi dalam Fikih Islam

Orang yang pro-pornografi seringkali mempertanyakan apa sebetulnya batasan porno atau tidak porno. Inilah yang seringkali mengaburkan masalah pornografi. Pasalnya dalam berbagai literatur, bahkan di dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, definisi “porno” ini tidak jelas. Karena ketidakjelassan itulah sulit ditetapkan kepastian hukumnya, baik di dalam islam maupun dalam hukum positif kita. Kita perhatikan, misalnya, definisi “porno” di dalam UU Pornografi berikut.

Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.



Kata-kata “kecabulan” dan “eksploitasi seksual” jelas akan menjadi bermasalah karena sifatnya yang relatif dan sulit diukur objektivitasnya. Dalam penetapan hukum, ukuran yang tidak jelas ini pasti akan menimbulkan banyak penafsiran dan interpretasi. Lihat saja bagaimana orang-orang Bali menolak UU ini karena mereka menganggap sekalipun setiap hari mereka berpakaian agak minim, tapi dalam ukuran norma mereka itu bukan tindakan cabul. Demikian pula dengan para pelukis yang selalu mengklaim bahwa estetika merupakan dasar atas apa yang mereka buat, walaupun yang dilukisnya wanita telanjang. Para pembuat film pun berdalih dengan alasan yang sama. Atas nama seni dan estetika mereka menghalalkan saja adegan-adegan porno seperti berciuman dan memperlihatkan--maaf--paha dan dada wanita.

Dalam konteks hukum Islam mengenai masalah pornografi ini, yang dijadikan patokan dan definisi tentu bukan seperti yang didefinisikan dalam UU Pornografi di atas. Sebab, kalau definisinya seperti di atas, pasti tidak akan didapatkan ketentuan yang pasti untuk menyikapi masalah ini.

Berkait dengan masalah pornografi ini, Islam tidak menyoroti soal apakah itu dianggap cabul atau tidak. Yang disoroti dan ditetapkan dalam ketentuan hukum Islam adalah sumber dari masalah kecabulan itu sendiri, yaitu anggota tubuh, baik laki-laki maupun perempuan. Fikih Islam menyebutnya sebagai “aurat”. Inilah yang dipermasalahkan dalam Islam, bukan pokok kecabulannya atau tidak.

Oleh sebab itu, dalam menetapkan hukum mengenai melihat gambar dan film porno ini, batasan yang akan digunakan adalah batasan yang ditetapkan dalam fikih Islam mengenai aurat laki-laki dan perempuan. Mengenai batas-batas aurat, laki-laki dan perempuan, itu sendiri memang terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, secara umum pendapat yang dipegang oleh mayoritas (jumhûr) ulama menyatakan bahwa batas aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut; sedangkan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.

Dari sinilah hukum Islam mengenai pornografi ini akan bermula. Persoalan yang akan dijadikan pijakan bukan soal kecabulan atau tidaknya dalam pandangan masyarakat, melainkan apakah ketentuan mengenai menutup aurat ini sudah dipenuhi atau belum. Ini merupakan kriteria dasar untuk mengembangkan ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai pornografi seperti yang dijelaskan dalam UU di atas. Dengan menggunakan batasan dasar perihal pornigrafi dari permasalahan aurat ini, akan dengan mudah ditentukan hukum yang lebih besarnya seperti pornografi.



Argumetasi Larangan Pornografi

Dalam konteks hukum Islam larangan pornografi tidak hanya satu alasan. Banyak dalil yang dapat menunjukkan pornigrafi ini sangat ditentang dan diharamkan di dalam Islam. Berikut beberapa dalil dan argumentasi yang ditemukan.



1. Larangan Memperlihatkan dan Melihat Aurat

Di dalam Islam masalah aurat ini sangat penting. Bagi wanita, selain sebagai ketentuan agama dan ibadah, masalah aurat juga merupakan identitas. Islam melarang, laki-laki maupun wanita, memperlihatkan auratnya. Aurat sendiri merupakan sesuatu yang dianggap aib di dalam Islam jika diperlihatkan. Batas yang boleh diperlihatkannya hanyalah muka dan tepak tangan bagi wanita dan di atas pusar atau di bawah lutut bagi laki-laki.

Ketentuan ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:

عَن عائشة أنَّ أسماء بنت أبي بكر أنها دَخَلَتْ على رسول الله صلى الله عليه وسلم وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ شَامِيَةٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا ، ثُمَّ قال : مَا هذَا يَا أَسمَاءَ ؟! إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيْضَ لَمْ يَصْلُحْ أن يُرَى مِنْهَا إلاَّ هذا وهذا ، وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ



Aisha meriwayatkan bahwa Asma binti Abu Bakar (saudaranya) pernah masuk ke rumah Rasulullah s.a.w. dengan berpakaian tipis sehingga nampak kulitnya. Rasulullah s.a.w. berpaling dan mengatakan, Hai Asma, sesungguhnya seorang perempuan bila sudah datang waktu haid, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini, sambil ia menunjuk muka dan kedua telapak tangannya. (HR Abu Dawud).

Hadis ini, menurut beberapa peneliti hadis dinyatakan sebagai hadis yang lemah. Namun, Al-Albani dalam Al-Irwâ’ menyatakan bahwa derajat hadis ini hasan dan dapat digunakan berdasarkan adanya penguat dari hadis lain melalui jalur Asma binti ‘Umais. Berdasarkan kriteria ini, jangankan mengumbar tubuh telanjang yang secara umum akan disebut pornografi, bahkan hanya memperlihatkan dan melihat aurat orang lain dilarang dan hukumnya haram.

Kalau ada yang menyanggah bahwa itu hanya berlaku untuk melihat langsung, bukan gambar, pendapat ini tertolak dengan larangan menjaga pandangan secara umum di dalam ayat berikut.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An-Nur: 30 - 31).

Larangan ini tidak dikhususkan “menjaga pandangan dari apa”. Ayat ini berlaku secara umum untuk menjaga pandangan dari apa saja yang akan membuat laki-laki maupun perempuan terjerumus berbuat dosa. Oleh karena ayat ini berlaku umum, maka sama saja apakah yang dilihat atau diperlihatkan itu berupa objek aurat langsung ataupun gambarnya.



2. Keharaman Mendekati Zina

Selain karena kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat orang lain, kecuali antara istri dan suami, keharaman pornografi (membuat dan melihatnya) juga berdasarkan larangan Allah Swt. untuk mendekati zina. Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian dekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu tindakan yang keji dan merupakan jalan yang sangat buruk. (QS Al-Isrâ [17]: 42).

Dalam ayat ini yang dilarang dan diharamkan oleh Allah Swt. bukan hanya berzinanya, melainkan juga mendekatinya. Banyak cara orang untuk dekat pada perzinaan. Pintu apapun yang dapat membuat orang berdekatan dengan zina diharamkan secara tegas berdasarkan ayat ini seperti berpacaran dan berdua-duaan (khalwat) dengan lawan jenis.

Berdasarkan ketentuan ini pula segala bentuk pornografi, membuat atau melihatnya, adalah haram. Pornografi akan membuka jalan menuju perzinaan. Orang yang melihat gambar-gambar atau film-film berbau pornografi pada umumnya akan terpengaruh pikirannya untuk melakukan perzinaan. Oleh sebab itu, gambar dan film porno ini merupakan salah satu jalan bagi perzinaan yang haram untuk didekati.



3. Haram Membuat dan Melakukan yang Menjadi Jalan pada Perbuatan Haram

Dalam kaidah fikih disebutkan pula satu kaidah:

اَلْوَسِيْلَةُ إِلَى اْلحَرَامِ حَرَامٌ

“Sarana yang menghantarkan kepada perbuatan haram adalah haram.”

Kaidah semakin memperkuat ketentuan hukum mengenai diharamkannya pornografi di dalam Islam. Berdasarkan kaidah ini, yang diharamkan bukan hanya melihatnya, tetapi juga membuatnya. Bahkan orang-orang yang membuat gambar da film-film porno ini melakukan dua hal sekaligus: membuat dan melihat. Kedua-duanya akan membuka jalan terjadinya perbuatan yang diharamkan, yaitu mendekatkan pada perzinaan. Oleh sebab itu, membuat maupun melihat gambar dan film porno (apalagi aslinya, bukan gambar) adalah haram.



Kesimpulan

Selain kedua argumen di atas, sesungguhnya masih banyak alasan dan dalil lain yang memperkuat keharaman segala bentuk pornografi, baik melakukan maupun hanya sekadar melihatnya. Namun, argumentasi-argumentasi yang diambil langsung dari Al-Quran dan hadis di atas sudah lebih dari cukup untuk menyatakan keharaman pornografi, baik membuat maupun melihatnya, dalam bentuk apapun. Wallâhu A’lam. (redaksi web persis)